Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Pematangsiantar Gagal Divaksin Covid-19 Tahap Pertama, Ini Penyebabnya

Wali Kota Pematangsiantar Gagal Divaksin Covid-19 Tahap Pertama, Ini Penyebabnya Ilustrasi Vaksin Covid-19. ©2021 REUTERS/Dado Ruvic/File Photo

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menggelar vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada Rabu (3/2).

Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald Saragih mengatakan, vaksin tahap pertama ini diberikan untuk Forkopimda, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan tenaga kesehatan.

Vaksinasi dilaksanakan di 19 puskesmas, dua rumah sakit dan markas kepolisian setempat. Sementara khusus Forkopimda, vaksinasi diadakan di Puskesmas Parsoburan, di Jalan Parsoburan, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat.

Peserta vaksinasi diawali dengan pendaftaran menggunakan e-tiket, skrining pemeriksaan fisik untuk mengecek penyakit penyerta, kemudian dilakukan vaksinasi dan setelahnya dilakukan observasi. Namun, ternyata Walikota Pematangsiantar Hefriansyah gagal mendapatkan vaksin tahap pertama ini.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Wali Kota Gagal Divaksin Covid-19

Ronald menyebutkan, wali kota gagal mendapatkan vaksin Covid-19 dikarenakan tekanan darah yang tinggi dan terkena flu serta batuk. Sehingga vaksinasi ini akan ditunda.

Tak hanya Wali Kota Pematangsiantar, Wakil Komandan (Wadan) Rindam I/BB Letkol Habzen Sianturi SIP MM dan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Drs Daniel Siregar juga gagal mendapatkan vaksin Covid-19.

Pejabat yang Divaksin pada Tahap Pertama

Ronald menambahkan, pihaknya akan memantau kesehatan wali kota dan vaksinasi akan dilakukan apabila kondisinya telah pulih dan sehat.Sementara itu, beberapa pejabat yang mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama ini, antara lain Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Dolok Panjaitan, Danki Brimob Kompi 2 Batalyon B AKP Ghafur Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Derman Parlungguan Nababan, perwakilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Elyna Simanjuntak, dari Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Maranaik Hasibuan, dan Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Sanggam Siahaan.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP