Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Viral Jasad Pria Korban Pembunuhan Dibuang di Jalan Ditangisi Anak, Ini Faktanya

Viral Jasad Pria Korban Pembunuhan Dibuang di Jalan Ditangisi Anak, Ini Faktanya Viral Jasad Pria Korban Pembunuhan Dibuang di Jalan Ditangisi Anak, Ini Faktanya. Instagram/@okesumut ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Belum lama ini, viral sebuah video di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang tengah menangis di samping jasad yang tergeletak di pinggir jalan. Ternyata, pria itu menangisi jasad ayahnya yang diduga menjadi korban pembunuhan dan dibuang di pinggir jalan.

Video itu diunggah di akun Instagram @okesumut pada Sabtu (26/6) dan diketahui terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Dalam video itu, terlihat petugas kepolisian telah berada di lokasi kejadian, sedang meminta keterangan kepada pria tersebut. Sementara beberapa warga juga terlihat mengerumuni lokasi kejadian. Melansir dari ANTARA, berikut fakta terkait video viral itu selengkapnya.

Pelaku Telah Ditangkap

viral jasad pria korban pembunuhan dibuang di jalan ditangisi anak ini faktanya

Instagram/@okesumut ©2021 Merdeka.com

Diketahui, korban bernama Kalinus Zai (40) yang dikonfirmasi menjadi korban pembunuhan. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial WS (38) dan TW (30).

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Identitas kedua tersangka berinisial WS (38) dan TW (30). Saat ini sudah kita amankan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada Senin (28/6).

Modus Pembunuhan dan Ancaman Hukuman Mati

viral jasad pria korban pembunuhan dibuang di jalan ditangisi anak ini faktanya

Instagram/@okesumut ©2021 Merdeka.com

Yemi menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan itu dengan modus membeli barang dari korban yang diketahui merupakan penjual elektronik.Saat itu, para tersangka berpura-pura tidak membawa uang dan meminta korban untuk ikut mengambil uang ke rumah tersangka. Namun di tengah perjalanan, para tersangka langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan benda tajam. "Kemudian para pelaku membuang korban dengan cara mendorong korban ke luar mobil," ujarnya.Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. "Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Yemi.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP