Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Begini Reaksi Sang Ibunda
Merdeka.com - Kasus Vicky Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga telah mencapai keputusan akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Vicky selaku terdakwa dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
Mengenai hal tersebut, ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Ia mengungkapkan bahwa sang anak tidak bersalah. Baginya, aksi yang dilakukan oleh suami Kalina Ocktaranny itu sangat wajar ketika melihat sang istri bersama dengan pria lain di dalam kamar.
"Setiap hari saya mendoakan supaya Vicky tidak dipenjara. (Saat tahu hasilnya) ya pastinya kecewa, anak saya nggak bersalah. Apapun putusan sekarang mau dibilang apa, kami harus terima saja," kata Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Sudah Ditahan Selama Dua Bulan Sepuluh Hari

©2021 Merdeka.com/ Instagram
Sebelumnya, Emma juga menjelaskan bahwa sang anak sudah menjalani penahanan selama dua bulan sepuluh hari. Mengenai hal itu,Emma pun belum mendapat penjelasan terkait hitungan masa hukuman Vicky.
"Vonisnya empat bulan, sudah dijalani dua bulan sepuluh hari. Nah itu bagaimana selanjutnya saya belum paham. Saya belum paham hitungannya seperti apa," lanjut Emma.
Perjuangan Belum Selesai

Instagram/vickyprasetyo777©2021 Merdeka.com
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo juga mengungkap kekecewaannya atas keputusan majelis hakim. Kerena itu, dirinya pun meminta waktu selama satu minggu untuk berdiskusi sekaligus memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil itu.
"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah, tapi majelis hakim berkata lain. Oleh karena itu kita tunggu saja ke depan seperti apa, perjuangan kami masih panjang," tutur Ramdan.
Kronologi Permasalahan

©2021 Merdeka.com/Instagram Kalina Ocktaranny
Seperti yang diketahui, permasalahan yang terjadi antara Vicky dan Angel terjadi pada November 2018 lalu. Vicky melakukan aksi penggerebekan kepada angel selaku istri sahnya saat itu yang kedapatan berduaan bersama Fiki Alman di dalam kamar.
Aksinya itu langsung dilaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perzinaan. Merasa tak terima dan difitnah oleh Vicky, Angel Lelga pun melapor balik ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik serta fitnah.
Alhasil, laporan Vicky dihentikan oleh pihak kepolisian. Sebaliknya, laporan Angel Lelga pun berhasil membuat Vicky harus mendekam di penjara.
(mdk/frd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya