Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utang Pajak Dibayar Nyicil, Begini Nasib Mall Centre Point di Medan Usai Disegel

Utang Pajak Dibayar Nyicil, Begini Nasib Mall Centre Point di Medan Usai Disegel Utang Pajak Dibayar Nyicil, Begini Nasib Mall Centre Point di Medan Usai Disegel. Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melepas segel Mall Centre Point usai disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (9/7) lalu.

Pelepasan segel ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan, setelah tunggakan utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mal tersebut dibayar dengan cara dicicil pada Rabu (14/7).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP, M Sofyan pada Rabu (14/7).

"Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemkot Medan maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut," kata Sofyan.

Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelola Mall Centre Point.

Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Rabu (14/7), berikut informasi selengkapnya.

Sudah Dibayar Rp20 Miliar

utang pajak dibayar nyicil begini nasib mall centre point di medan usai disegel

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Terkait nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemkot Medan, Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan, PT ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 miliar dengan cara dicicil sampai dengan akhir tahun.

Untuk bulan ini PT ACK akan membayar sebesar Rp23 miliar.

"PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar 20 miliar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan 23 miliar untuk bulan ini," sebutnya.

Sedangkan untuk bulan berikutnya, PT ACK harus membayar kembali sisa tunggakannya sebesar Rp7 miliar.

"Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,"ujar Suherman.

Utang Total Rp56 Miliar dan Tak Punya IMB

utang pajak dibayar nyicil begini nasib mall centre point di medan usai disegel

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur ini karena pihak mal memiliki tunggakan PBB yang belum dibayarkan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar.Selain tak membayar pajak, Bobby mengungkapkan bahwa Mall Centre Point selama ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.Sehingga, tunggakan pajak Rp56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Hal itu sangat merugikan Kota Medan, sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, nantinya akan diperuntukkan untuk investasi Kota Medan.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP