Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI AL Bongkar Kasus 100 Kg Sabu di Perairan Asahan Sumut, Ini Faktanya

TNI AL Bongkar Kasus 100 Kg Sabu di Perairan Asahan Sumut, Ini Faktanya TNI AL Ungkap Kasus 100 Kg Sabu di Perairan Asahan Sumut, Ini Faktanya. Instagram/@tni_angkatan_laut ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Baru-baru ini, TNI AL berhasil mengungkap kasus penemuan 100 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara (Sumut).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A Rasyid, pada Senin (19/4) mengatakan, barang haram ini didapatkan petugas dari dua orang pelaku yang diduga dibawa dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapatkan petugas gabungan TNI AL terkait adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir, Riau, oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai, Sumut.

Melansir dari ANTARA, berikut fakta selengkapnya terkait kasus narkoba yang berhasil dibongkar TNI AL.

Kronologi Penangkapan

tni al ungkap kasus

Instagram/@tni_angkatan_laut ©2021 Merdeka.com

Rasyid menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/4) sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu sebuah kapal tanpa nama berhasil dihentikan oleh petugas TNI AL.

Kapal yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) ini diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari situ ditemukan 6 karung goni berisi 100 bungkus/paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujar Rasyid.

Berisi 100 Kg Sabu dan 61.378 Pil Ekstasi

Setelah dicek oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, karung tersebut ternyata berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan sekitar 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg. Totalnya ada 110,925 kg sabu yang ditemukan petugas. Sedangkan, dari saku celana salah satu pelaku, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi. "Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Rasyid.

Dibawa ke BNN Sumut

Barang bukti 100 kg sabu dan pil ekstasi itu kemudian dibawa dan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua pelaku juga diserahkan ke BNN Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.  "Selain itu, dua orang pelaku yang membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia itu juga diserahkan kepada BNN Provinsi Sumut," ujar Rasyid.

Akan Dipasarkan di Tanjung Balai

Sebanyak 100 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dari Malaysia tersebut oleh pelaku rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tanjung Balai, Sumut. Beruntungnya, rencana pengedaran barang haram ini lebih dulu diketahui petugas dan berhasil dihentikan. "Narkoba itu rencananya akan diperjualbelikan di Tanjung Balai," ujar Rasyid. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Lantamal I Belawan dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP