Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Senang Tinggal Serumah, Pria di Deli Serdang Ini Tega Bacok Adik Kandungnya

Tak Senang Tinggal Serumah, Pria di Deli Serdang Ini Tega Bacok Adik Kandungnya Ilustrasi tindak kriminal. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Tindak kriminal yang dilakukan anggota keluarga sendiri memang kerap terjadi, seperti yang belum lama ini terjadi di Sumatra Utara (Sumut). Kepolisian Sektor Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ, yang melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri di Desa Buntu Bedimbar, Kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku membacok adik kandungnya sendiri berinisial BN hingga mengalami luka hingga mendapat 23 jahitan," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin Manurung pada Senin (30/11).

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Kejadian

Sawangin mengatakan, peristiwa pembacokan ini bermula dari perseteruan antara pelaku dan korban.

"Saat itu istri korban hendak menutup pintu kamar. Tiba-tiba pelaku menendang pintu kamar itu yang mengakibatkan istri korban terjatuh. Korban pun merasa tidak terima hingga terjadi cek-cok," katanya.

Pelaku yang tersulut emosi, mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban pun mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.

Pelaku Tak Senang Tinggal Serumah dengan Korban

Korban yang tak terima dengan kejadian ini kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung Morawa. Setelah diinterogasi, diketahui motif pelaku melakukan pembacokan ini karena Ia tak senang tinggal serumah bersama sang adik. "Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang di tempati mereka," lanjut Sawangin.

Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian pun akhirnya menangkap pelaku di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku berhasil kita tangkap di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa," katanya. 

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP