Sumut Siap Berlakukan PPKM Level 3 Jelang Nataru, Masyarakat Perlu Perhatikan Ini
Merdeka.com - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh daerah di Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Terkait hal ini, Polda Sumatra Utara (Sumut) telah gencar menyosialisasikan aturan PPKM Level 3 tersebut kepada masyarakat. PPKM Level 3 ini rencananya akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Sesuai dengan kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru di Sumut.
"Kita siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3," katanya pada Senin (29/11).
Terkait penerapan PPKM Level 3 ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Sumut.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (29/11), berikut informasi selengkapnya.
Sejumlah Aturan saat PPKM Level 3
Hadi menjelaskan, pada PPKM Level 3 saat Nataru nanti, tidak ada pos penyekatan seperti PPKM sebelum-sebelumnya. Namun pihaknya ada mendirikan pos pengamanan (pospam). Di setiap pospam nantinya akan dilakukan pengecekan protokol kesehatan Covid-19.
"Yang ada pos pengamanan, bukan pos penyekatan. Di mana di pos itu tetap memberlakukan mekanisme aturan saat Nataru. Seperti cek tubuh, swab antigen, dan rapid itu pasti ada," ujarnya.
Ia menekankan, pada penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru ini, pihaknya lebih melakukan pengetatan terhadap aturan yang berlaku.
"Tidak ada penyekatan, yang ada itu pengetatatan," ujar dia.
Sejumlah larangan dan aturan dalam penerapan PPKM Level 3 saat Nataru yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak primer, serta dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.
Kemudian pemerintah akan menutup fasilitas umum seeprti alun-alun dan lapangan terbuka. Aturan perjalanan naik transportasi umum juga akan diperketat, dengan minimal vaksin dosis pertama.
Bagi ASN, Polri, TNI dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Terakhir, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemprov Sumut akan Siapkan Lokasi Karatina
Sementara itu, melansir dari ANTARA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan menyiapkan lokasi karantina kepada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran selama PPKM Level 3 tersebut."(Tempat) isolasi nanti kita siapkan," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Sabtu (27/11).Gubernur Edy mengatakan, mengenai teknis pelaksanaan dan aturan mengenai lokasi karantina bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 akan disampaikan lebih lanjut."Teknisnya saya beritahu lebih lanjut," sambungnya.Selama PPKM Level 3 nanti, Gubernur Edy mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar kota dan mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes secara ketat."Prioritas kegiatan kegiatan liburan hari natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat," tambahnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaLangkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPLN siap menjaga keandalan listrik dan melayani seluruh kebutuhan pelanggan agar masyarakat bisa merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnya