Remaja Bawa Sabu Ditangkap Petugas Penyekatan PPKM Deli Serdang, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Seorang remaja pengendara motor ditangkap petugas gabungan penjaga pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat (13/8).
Remaja tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu saat sedang diperiksa kelengkapan berkendara di pos penyekatan.
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi. Ia mengatakan, pelaku berinisal BA dan berusia 19 tahun.
"Remaja tersebut tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Ginanjar pada Minggu (15/8). Melansir dari Liputan6.com, berikut kronologi penangkapan selengkapnya.
Kronologi Penangkapan

liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Pelaku yang merupakan warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Polonia, Kota Medan, ditangkap di pos penyekatan di Jalan Lintas Sumatera, depan Rumah Sakit Nur Saadah, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan surat-surat kendaraan saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor di pos penyekatan tersebut.
Namun, petugas justru menemukan sebuah bungkusan yang sebelumnya dibuang oleh pelaku karena panik. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan itu berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip, ditaksir beratnya 5,05 gram. Pelaku pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.
"Petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan satu buah handphone merek Xiaomi warna silver," terang Ginanjar.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp1 juta. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun."BA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ginanjar.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya