Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Sabu 30 Kg, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan baru peredaran narkotika, yakni jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram. Dalam penangkapan ini, polisi juga menembak mati salah satu tersangka yang mencoba melawan petugas.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers yang bertempat di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan pada Rabu (2/12). Melansir dari unggahan di Instagram resmi @polrestabes.medan pada Rabu (2/12), berikut kronologi pengungkapan jaringan narkoba ini.
Kronologi Pengungkapan Kasus

Instagram/@polrestabes.medan ©2020 Merdeka.com
Dijelaskan dalam unggahan itu, Kapolda Sumut mengungkapkan jika pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka AR (25), warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan pada Selasa (1/12).
Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama 'Black' (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.
Petugas Tembak Mati Salah Satu Tersangka
Setelah itu petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai di seputaran Sei Semayam. Namun, dalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR. Tersangka AR kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak terselamatkan saat dalam perjalanan.
Petugas Sita Barang Bukti 30 Kg
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 koper masing-masing warna hitam dan cokelat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 buah identitas KTP palsu, 2 handphone, serta uang tunai Rp10,5 juta. "Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa," terang Kapolda Sumut.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya