Beberapa waktu lalu, seorang perebus ikan laut yang juga nelayan tewas ditusuk senjata tajam oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban bernama Darwin (42), warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) tewas ditusuk di punggung kiri saat mengambil kunci kapal boat milik Heng Seng Kim.
Saat itu tak ada saksi mata saat kejadian berlangsung dan korban ditemukan sudah bersimpah darah di lokasi kejadian.
Setelah sempat melakukan pengejaran, Kepolisian Resor Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan ini dan mengungkap motif di balik aksi sadis pelaku.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Dibunuh karena Diduga Mencuri
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pada Senin (31/5) menjelaskan, tersangka yang berinisal HBB (51) alias Bullah ini ditangkap di kediamannya di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Dari pengakuan pelaku, Ia tega membunuh korban lantaran Ia menduga korban telah mencuri garam, sarang burung walet dan sejumlah barang lainnya. Padahal, barang-barang tersebut merupakan milik majikan pelaku yang dititipkan kepadanya.
"Tersangka memang saling kenal dan curiga bahwa barang yang dijaganya telah dicuri korban. Kemudian dendam dan berniat membunuh," ungkap Deni.
Advertisement
Sudah Incar Korban Selama 6 Bulan
Aksi pelaku ini ternyata sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari dengan matang. Pelaku sudah mengincar korban selama enam bulan, dan menyiapkan barang bukti potongan gunting sepanjang 30 sentimeter sejak tiga bulan yang lalu.Pelaku kemudian menunggu waktu yang tepat untuk membunuh korban lantaran sangat dendam dan menganggap korban terlalu jahat melakukan pencurian tersebut."Korban ditusuk dari belakang pada bagian punggung hingga tembus melukai organ dalam paru. Sehingga kehabisan darah dan mengalami gagal pernapasan," jelas Deni.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga mengumpulkan barang bukti, seperti sendal warna hijau, kayu, potongan gunting dan pakaian korban.Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 340 KUHP unsur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.