Polisi Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra, Ini Faktanya
Merdeka.com - Perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi masih marak terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, Kepolisian Resor Labuhanbatu bersama Yayasan TIME Sumatra Indonesia berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh dari Harimau Sumatra. Temuan ini didapat dari sindikat jaringan perdagangan hewan asal Sumatra Utara (Sumut) di Rantauprapat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan pada Rabu (16/12). Ia menjelaskan, polisi berhasil menggagalkan aksi perdagangan satwa dilindungi ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli bagian tertentu fauna asiatis di Jalan Pelita IV, Kota Rantauprapat pada Kamis (10/12).
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Petugas Temukan 2 Lembar Kulit Harimau

Instagram/@humaspolreslabuhanbatu ©2020 Merdeka.com
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas kepolisian melakukan penggerebekan ke lokasi. Petugas berhasil menyita barang bukti 1 kotak karton warna cokelat berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatra dan 3 karung berisi tulang belulang.
Deni menjelaskan, kulit harimau dalam kondisi baik di pasar gelap internasional bisa mencapai USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai kisaran Rp500 juta. Sedangkan harga tulang harimau bisa mencapai USD 1.000 sampai USD 2.000 atau Rp30 juta.
Tersangka Berhasil Diamankan

Instagram/@humaspolreslabuhanbatu ©2020 Merdeka.com
Petugas juga berhasil mengamankan tersangka OS (43), warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran."Kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO," jelasnya.
Terancam Pindana Penjara 5 Tahun
Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat pasal tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya