Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemutihan Denda PKB untuk Warga Sumut Berlaku Mulai Besok, Begini Syaratnya

Pemutihan Denda PKB untuk Warga Sumut Berlaku Mulai Besok, Begini Syaratnya Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. ©2020 Merdeka.com/pxhere.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober 2020 – 14 November 2020.

Disampaikan oleh Plt Kepala BPPRD Sumut, Riswan pada Jumat (16/10) lalu, kebijakan ini merupakan pemberian stimulus kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari laman resmi Humas Pemprov Sumut, ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ujar Riswan.

Berikut syarat dan ketentuan keringanan yang akan diberikan kepada warga Sumut.

Syarat dan Ketentuan Keringanan Denda

Keringanan yang akan diberikan adalah berupa sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Selain itu, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 14 November itu.

Jadwal Pelayanan Kantor Samsat

Sementara itu, pelayanan di kantor Samsat bisa diakses masyarakat dari Senin-Kamis, pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09.00-13.00 WIB. Untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.Kabid PKB BPPRD Sumut, Syaiful Bahri menyampaikan, dalam pelaksanaannya di masa pandemi Covid-19, pihaknya juga mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Selama Pelayanan Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, AKP Anggun Putra, menjelaskan secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan.“Kita sudah buat skema pelayanan, di mana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP