Pemuda Medan Aniaya Remaja hingga Tewas, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Seorang pemuda bernama Rangga (22), warga Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak usai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang remaja tewas.
Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban FL (17) tewas di depan pabrik getah PT Asahan yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Minggu (28/2) lalu.
Penganiayaan ini disebabkan oleh kesalahpahaman dan pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di kawasan Tebing Tinggi.
Melansir dari unggahan di akun Instagram @humaspolrestabesmedan pada Selasa (9/3), berikut kronologi kejadian selengkapnya.
Kronologi Kejadian

Instagram/@humaspolrestabesmedan ©2021 Merdeka.com
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penganiayaan itu sebenarnya bermula dari sebuah kesalahpahaman. Pelaku mengira korban adalah salah satu anggota geng motor yang sebelumnya menyerang teman pelaku.
Saat itu, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja.
"Mereka konvoi 7 sepeda motor. Tapi karena gak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan," ujar Arfin.
Namun saat rombongan korban melintas di atas flyover Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra.
"Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai kepala korban," kata Arfin.
Korban Salah Sasaran

Instagram/@humaspolrestabesmedan ©2021 Merdeka.com
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Ia bahkan sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka.Pelaku merasa bersalah karena mengira korban merupakan anggota geng motor yang selama ini mencoba mengusik kampung mereka."Saya menyesal bang, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban," sebut pelaku.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Instagram/@humaspolrestabesmedan ©2021 Merdeka.com
Arfin mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV.Dan atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara."Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Arfin.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya