Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Medan Bolehkan Resepsi Pernikahan di Tengah PPKM Level 4, Ini Aturannya

Pemkot Medan Bolehkan Resepsi Pernikahan di Tengah PPKM Level 4, Ini Aturannya Pernikahan saat pandemi. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan dan Kota Sibolga.

PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga 20 September 2021, sesuai dengan Instruksi Mendagri No.40 dan 41 Tahun 2021. Meski masih berstatus Level 4, namun Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengaku tren pasien Covid-19 di Kota Medan telah mengalami penurunan.

Sehubungan dengan itu, Bobby saat ini memperbolehkan masyarakat Kota Medan menggelar resepsi pernikahan atau pesta pernikahan. Namun dengan catatan tetap mematuhi ketentuan yang diberikan.

Di antaranya, pesta pernikahan tidak boleh dihadiri oleh lebih dari 30 tamu undangan dan tidak boleh ada acara makan di tempat.

"Bagaimana hari ini, Medan sudah keluarkan surat edaran. Diperbolehkan melakukan hajatan namun dibatasi," ujar Bobby pada Rabu (8/9).

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Dinas Mulai Lakukan Sosialisasi

Terkait dengan Surat Edaran dibolehkannya resepsi pernikahan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan mulai melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung, hotel atau tempat yang biasa digunakan untuk hajatan.

Hal ini agar apabila ke depan ditemukan masyarakat yang melanggar dan ditindak, maka tidak ada yang keberatan.

"Peraturan ini tolong disosialisasikan, jangan sampai ketika nanti ditemukan di lapangan, jangan ada yang bilang belum tahu," tegas Bobby.

Selain diperbolehkannya resepsi pernikahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan juga telah mengizinkan masyarakat makan dan minum di tempat saat berada di restoran dengan durasi maksimal 1 jam.

Kabar Baik bagi Pelaku Usaha WO

Aturan baru ini agaknya juga memberikan angin segar bagi para pelaku usaha penyelenggara pernikahan atau  wedding organizer (WO). Sebelumnya, asosiasi WO di Sumut menyampaikan keluh kesahnya dan meminta agar pemerintah kembali memberikan izin diadakannya resepsi pernikahan, lantaran mereka kehilangan pendapatan. "Kita minta agar pemerintah memberikan kelonggaran agar kami bekerja dengan protokol kesehatan," kata Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana) Sumut, Muhammad Fauzi, pada Kamis (2/9) lalu.Fauzi mengeluhkan, pandemi dan PPKM yang tak kunjung usai membuat mereka jadi sepi job lantaran seluruh kegiatan hajatan tidak diperbolehkan.Ia juga sempat menyampaikan jika nantinya resepsi pernikahan sudah diperbolehkan kembali, para pelaku usaha WO sudah mempersiapkan protokol kesehatan (prokes) untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 ini.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP