Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajar Pematangsiantar Ditangkap Polisi Usai Positif Pakai Ganja, Ini Kronologinya

Pelajar Pematangsiantar Ditangkap Polisi Usai Positif Pakai Ganja, Ini Kronologinya Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pelajar SLTA di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap oleh kepolisian Sat Narkoba Polres Pematangsiantar usai dinyatakan positif memakai narkoba jenis ganja.

Pelajar tersebut berinisial A (16) dan dinyatakan positif memakai ganja usai melakukan tes urine oleh petugas. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya pada Sabtu (20/11).

"Pelajar itu yakni A (16) warga Kecamatan Siantar, Kota Pematang Siantar," kata AKP Rusdi.

Pelajar tersebut diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/11) sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian Ia diserahkan ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar untuk dilakukan asesmen.

Penangkapan A ini berawal dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sedang melaksanakan patroli rutin dan menemukannya di jalan saat sedang bersama temannya.

Melansir dari ANTARA, berikut kronologinya selengkapnya.

Ditangkap saat Petugas Patroli

Kronologi penangkapan A berawal saat dua orang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sedang melaksanakan patroli rutin pada Kamis (18/11). Saat itu petugas melihat tiga orang pria yang mencurigakan di pinggir Jalan Viyatha Yudha Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian menghampiri mereka, namun mereka langsung melarikan diri. Saat melarikan diri, seorang dari pria tersebut melemparkan plastik berwarna biru, yang setelah diperiksa ternyata plastik itu berisi 48 paket ganja dan satu buah gulungan kertas nasi yang juga berisi ganja.

Dari ketiganya, petugas hanya berhasil menangkap satu orang, yakni A, dan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan. Sementara, dari keterangan A, temannya yang membuang ganja diketahui berinisial AN, warga Tojai Baru.

Diserahkan ke BNN

AKP Rusdi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap A. Namun, tidak ditemukan cukup bukti pada A untuk dilakukan proses hukum. "Kemudian Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan gelar perkara yang dihadiri Bagkum, Propam, Siwas, Intelkam dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap A tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.Oleh karena itu, usai dilakukan tes urine terhadap A dan hasilnya positif narkoba, Ia kemudian diserahkan kepada BNN Kota Pematangsiantar. Sementara temannya yang melarikan diri kini ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran petugas. "Untuk tersangka melarikan diri ditetapkan sebagai DPO," katanya.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP