Nekat Rampok Gudang Ekspedisi, Pria di Labuhanbatu Diringkus Polisi di Kandang Sapi
Merdeka.com - Dua orang warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) berhasil diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu usai sempat jadi buronan petugas.
Kedua warga ini ditangkap oleh petugas kepolisian usai nekat melakukan tindak pidana perampokan di gudang ekspedisi PT. Indomarco Adi Prima di Aek Nabara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pada Selasa (25/5) menyampaikan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 10 Mei 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Aek Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Kejadian
Saat kejadian berlangsung, pelaku bernama Iwan (37) masuk menyelinap ke gudang ekspedisi dengan menodongkan pisau ke arah korban bernama Jekson.
Aksi itu disusul oleh pelaku Agus Fitriandi (38) yang menodongkan celurit ke arah korban bernama Irfan dan memaksa menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Para korban yang saat itu takut, langsung menunjukkan lokasi brankas tempat penyimpanan uang sebanyak Rp150 juta dan menyerahkan kepada pelaku.
Usai berhasil merampok uang dari brankas, kedua pelaku kemudian mengikat korban dengan tali nylon sambil mengancam para korban.
Sempat Buron
Kedua pelaku ini sempat jadi buron petugas kepolisian. Diketahui, para pelaku bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat hingga ke luar kota. Namun, Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menemukan lokasi pelaku Iwan yang saat itu kabur hingga ke Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia pun diringkus saat berada di kandang sapi. Sementara pelaku Agus diringkus saat berada di rumahnya di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.Saat diringkus, keduanya terpaksa ditembak polisi di bagian kaki karena berusaha melawan saat akan diamankan.
Dari para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dari masing-masing pelaku dengan total sebesar Rp61juta, 2 unit gawai, dan 2 motor matik. Akibatnya dari perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2, KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya