Nekat Jual Sabu karena Terdesak Ekonomi, Begini Nasib IRT di Labuhanbatu
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap personel kepolisian Sat Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan hendak menjual narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial IKS (26) tersebut ditangkap polisi pada Senin (27/9) bersama seorang pria berinisial F (33) saat keduanya hendak melakukan transaksi.
Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka itu ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu. Keduanya diamankan saat hendak transaksi di sebuah ruko kosong.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi sabu seberat 97,2 gram yang dibalut dengan lakban warna kuning, 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (4/10), berikut informasi selengkapnya.
Suami Terlibat

Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Dari hasil pemeriksaan, tersangka F ternyata merupakan kurir suruhan suami tersangka IKS, yang berinisal AK. AK merupakan DPO pihak kepolisian dalam kasus narkoba.
Saat itu, F disuruh oleh AK untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada istrinya, IKS, di Rantauprapat dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Upah tersebut rencananya akan diberikan oleh IKS sendiri setelah Ia sudah menerima barang tersebut saat bertemu dengan F. Beruntungnya, polisi berhasil menangkap keduanya saat hendak melakukan transaksi tersebut.
Dijual untuk Kebutuhan Keluarga
Dari pengakuan IKS, Ia baru kali ini hendak menjual sabu lantaran tengah terdesak kondisi ekonomi keluarganya. Ia mendapatkan sabu tersebut dari suaminya, AK, yang membeli sabu itu dari orang lain seharga Rp430 ribu per gramnya. IKS rencananya hendak menjual sabu tersebut sebesar Rp470 ribu per gramnya, dengan keuntungan sebesar Rp40 ribu.Akibat dari perbuatannya ini, IKS dan F dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sementara polisi masih terus mencari keberadaan suami IKS, AK, yang masih buron hingga kini.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya