Kisah Pilu Remaja Terancam Dipenjara karena Mencuri, Korban Eksploitasi Orang Tua
Merdeka.com - Kisah pilu dialami seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR asal Gorontalo. Sebagai seorang anak, RR yang harusnya mendapat kasih sayang dan didikan baik dari orangtuanya justru harus mengalami hal yang sebaliknya.
Alih-alih dididik agar menjadi anak yang baik dan bermanfaat, Ia justru diajarkan memiliki kepribadian buruk yang menjerumuskannya ke hal-hal negatif.
Diketahui, RR selama ini diajari oleh orangtuanya untuk menjadi seorang pencuri. Bahkan, di usianya yang masih belia, Ia bisa dibilang sudah menjadi pencuri ulung yang sering beraksi.
Perbuatan orang tua RR, yaitu RA (44) dan MP (46) ini pertama kali terungkap saat polisi berhasil menangkap RR setelah melakukan aksi pencuriannya.
Melansir dari Liputan6.com, berikut kisah pilu di balik eksploitasi RR yang dilakukan oleh orangtuanya.
Diangkat Jadi Anak untuk Dijadikan Pencuri
Kapolsek Kota Barat, IPTU La Ode Hone mengungkapkan bahwa RR ternyata hanya anak angkat dari orangtuanya yang dibawa dari Kabupaten Halmahera Utara waktu masih kecil.
"Sang anak tinggal bersama pasutri ini di Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo," kata La Ode.
Setelah Ia tumbuh besar, kemudian pasutri ini mulai mengajarkan RR hal-hal yang tidak baik. Mereka mulai mengajarkan RR untuk mengambil barang milik orang lain.
"Setelah anak ini sudah besar, mereka ajarkan untuk mencuri," ujarnya.
Setiap Hari Orang Tua Mengantar ke Lokasi Target Pencurian
Kondisi ini semakin diperparah dengan himpitan ekonomi karena pandemi. RA dan MP yang pekerjaannya hanya serabutan, semakin mengajarkan RR untuk mencuri demi mencukupi kebutuhan mereka. Alih-alih mencari pekerjaan baru, pasutri tersebut malah menjadikan RR sebagai pencuri. Parahnya, setiap harinya mereka mengantar RR ke lokasi yang menjadi terget mereka."Ternyata anak ini sudah banyak mencuri di berbagai wilayah di Kota Gorontalo. Saat beraksi, pasutri ini mengantar sang anak di lokasi yang menjadi target," tutur La Ode.
Tak Diizinkan Pulang dan Tak Diberi Makan Jika Tak Bawa Hasil Curian
Tercatat, RR sudah pernah beroperasi di tiga kecamatan di Kota Gorontalo. Barang yang digasak pun beragam, mulai dari motor, alat elektronik, uang, pakaian hingga ponsel.Mirisnya, pasutri itu berperan menentukan lokasi pencurian dan mengantar sang anak ke target lokasi. Usai diantar, RR tak diizinkan pulang jika tidak membawa hasil curian."Menurut pengakuan anak itu, Ia tidak diizinkan pulang sebelum dapat hasil. Bahkan, tidak bisa makan," ungkapnya.
Sang Anak Terancam Hukuman Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, RR terancam pasal 363 ayat 3 sebagai eksekutor. Sementara orangtuanya, RA dan MP terancam pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 56."Mereka sudah kami tahan untuk kita proses hukum lebih lanjut," La Ode menandaskan.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaBanjir tersebut terjadi akibat hujan deras yang masih mengguyur wilayah Kota Gorontalo sejak pukul 14.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaMenariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya