Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kena Denda hingga Hukuman Kurungan, Begini Cerita Warga Medan Terjaring Razia Prokes

Kena Denda hingga Hukuman Kurungan, Begini Cerita Warga Medan Terjaring Razia Prokes Kena Denda Hingga Hukuman Kurungan, Begini Cerita Warga Medan Terjaring Razia Prokes. Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah setempat melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Medan serta membatasi mobilitas warga dengan lebih ketat.

Tindakan tegas pun juga dilakukan oleh petugas bagi warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes), mulai dari pemberian denda hingga hukuman kurungan.

Seperti yang dialami oleh sejumlah warga di Kota Medan ini, di antaranya pengusaha warnet, Alfianus, warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Kemudian Budi Median, warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, dan dua pedagang kuliner yakni Haryanto dan Aditya.

Sejumlah warga tersebut mengikuti sidang tipiring secara daring pada Senin (19/7), yang dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun. Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Senin (19/7), berikut informasi selengkapnya.

Alfianus Didenda Rp300 Ribu dan Kurungan 2 Hari

kena denda hingga hukuman kurungan begini cerita warga medan terjaring razia prokes

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Alfianus terjaring razia prokes pada Sabtu (17/7), lantaran Ia nekat membuka warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Padahal, sebelumnya petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.

Karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut, Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

Budi Didenda Rp100 Ribu dan Kurungan 2 Hari

kena denda hingga hukuman kurungan begini cerita warga medan terjaring razia prokes

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Kemudian, Budi dijatuhi hukuman karena tertangkap oleh petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung pada Senin (19/7) pagi. Ia sudah ditegur petugas di hari sebelumnya namun tetap melakukan kesalahan yang sama, dengan alasan lupa membawa masker. Budi pun dijatuhi vonis denda sebesar Rp100 ribu dan hukuman kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dua Pedagang Didenda Rp300 Ribu dan Kurungan 2 Hari

kena denda hingga hukuman kurungan begini cerita warga medan terjaring razia prokes

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Selanjutnya dua pedagang kuliner, yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. Keduanya sudah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran. Haryanto yang telah 3 kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Sementara Aditya terjaring petugas pada Minggu (18/7) pukul 22.40 WIB masih tetap membuka warung kopinya. Akibatnya, Haryanto divonis denda sebesar Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP