Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Sumut Operasikan 22 Perjalanan KA Selama Lebaran, Ini Syarat bagi Penumpang

KAI Sumut Operasikan 22 Perjalanan KA Selama Lebaran, Ini Syarat bagi Penumpang KAI Sumut Ubah Alur dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan, Catat Perubahannya. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam masa peniadaan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumatra Utara (Sumut) masih akan mengoperasikan 22 perjalanan kereta api setiap harinya.

Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, meski KA tetap beroperasi, bukan berarti pihak PT KAI melayani penumpang mudik.

"Meski KA tetap beroperasi, tetapi bukan melayani penumpang mudik," tegasnya pada Selasa (4/5), dilansir dari Antara.

Hanya calon penumpang dengan tujuan khusus yang diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api dan wajib menunjukkan hasil negatif dari uji cepat antigen serta memenuhi ketentuan lainnya seperti yang diatur Satgas Penanganan Covid-19.

Rute KA yang Beroperasi

kai sumut ubah alur dan loket pembelian tiket di stasiun medan catat perubahannya

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

PT KAI akan tetap mengoperasikan 22 perjalanan setiap harinya dengan total 7.848 tempat duduk. Semua rute KA masih dioperasikan, kecuali rute Medan-Rantauprapat-Medan.

"Kecuali rute Medan-Rantauprapat-Medan, semua rute KA lainnya di Sumut masih dioperasikan. Total KA yang beroperasi setiap harinya ada 22 perjalanan dengan 7.848 tempat duduk," jelas Mahendro.

Ke-22 perjalanan itu masing-masing KA Srilelawangsa (Medan-Binjai-Medan) dengan 18 perjalanan, KA Siantar Expres (Medan-Siantar-Medan) dua perjalanan dan KA Putri Deli (Medan-Tanjungbalai-Medan) dua perjalanan.

Syarat Bagi Calon Penumpang

Calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya penumpang dengan tujuan mendesak, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang akan melakukan persalinan. Selain hasil negatif dari tes rapid antigen, penumpang harus bisa menunjukkan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP