IRT di Labura Diciduk Usai Edarkan Narkoba, Akui Untung Rp400 Ribu Seminggu
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (33) warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diamankan kepolisian Polres Labuhanbatu usai terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
IRT yang berprofesi sebagai tukang jahit ini terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 2 gram.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada Senin (7/6).
Tersangka ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan unggahan di media sosial. Petugas melakukan pencarian selama satu minggu dan tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (5/6).
Melansir dari unggahan di akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (7/6), berikut informasi selengkapnya.
Dapat Untung Rp400 Ribu Seminggu

Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Dari hasil interogasi, tersangka selama ini mendapatkan sabu hasil dari titipan orang yang tak Ia kenal. Tersangka mendapatkan 2 paket sabu sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu.
Oleh pelaku, paket sabu tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp950 ribu hingga Rp1 juta. Ia pun mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Kegiatan ilegal ini sudah Ia lakukan selama satu bulan.
Meninggalkan 3 Anak yang Masih Bersekolah
Diketahui, suami dari tersangka ternyata juga merupakan seorang narapidana kasus narkoba dan kini dalam masa tahanan vonis selama 9,3 tahun. Sementara itu, tersangka memiliki 3 orang anak yang masih kecil dan bersekolah. Oleh karena itu, petugas memberikan perhatian khusus kepada anak-anak tersangka atas dasar kemanusiaan dengan mencoba mengomunikasikan dengan keluarga. Saat ini, ketiga anak tersangka dirawat oleh tetangga dan jika dari pihak keluarga tersangka tidak ada yang mau merawat maka dari pihak kepolisian akan mencarikan pesantren dengan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.
Ancaman Penjara 20 Tahun
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang diduga pemasok sabu karena sistemnya dititipkan dan identitas penitip tidak diketahui. Atas perbuatannya ini, tersangka JS dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesulit apapun kondisi ekonomi di keluarga.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya