Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Insentif Nakes RSUD Pirngadi Medan Menunggak, Ini Kata Ombudsman

Insentif Nakes RSUD Pirngadi Medan Menunggak, Ini Kata Ombudsman Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. ©2018 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Terjadi penunggakan insentif COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Pirngadi, Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa di RSUD Pirngadi Kota Medan pada Rabu (10/2) menuntut manajemen rumah sakit segera melunasi insentif COVID-19 yang belum dibayar sejak Mei 2020.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menemukan tiga penyebab penyaluran insentif COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Pirngadi dan puskesmas di Kota Medan yang masih menunggak hingga saat ini.

Berikut ulasannya seperti melansir dari ANTARA.

Penundaan Pembayaran yang Berlarut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin (15/3) mengatakan penyebab pertama keterlambatan penyaluran insentif COVID-19 nakes yakni penundaan pembayaran yang berlarut.

"Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020," ungkap Abyadi Siregar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Data Antara Pihak RS Dengan Dinkes Kota Medan Tidak Sesuai

013 siti rutmawati

www.usatoday.com

Penyebab kedua yakni data antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tidak sama.

Abyadi menyebut salah satu contoh ketidaksingkronan data yakni lampiran surat permintaan dana yang diusulkan oleh Dinkes Medan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Anggaran sudah ada, tapi tidak dibayarkan. Ada mekanisme yang tidak dilakukan di situ, sehingga terganjal proses pembayaran. Karena tidak sesuai angkanya, sehingga tertolak," katanya. 

Penyimpangan Prosedur

 

waspada pembayaran pajak menggunakan rekening pribadi

©Instagram pajakPati

Penyebab ketiga yakni penyimpangan prosedur terkait dengan pengutipan pajak dari dana insentif.

"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif untuk para nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Mungkin mereka tidak membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Jadi, di situlah penyimpangan prosedur yang mereka lakukan," katanya.

Hasil pemeriksaan laporan terkait penunggakan insentif COVID-19 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah diserahkan kepada Pemkot Medan yang diterima langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Kita berharap semoga insentif para nakes ini segera diberikan," katanya.

(mdk/frd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP