Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Pasien Covid-19 Ditagih Ratusan Juta Rupiah, Ini Penjelasan RS Columbia Medan

Heboh Pasien Covid-19 Ditagih Ratusan Juta Rupiah, Ini Penjelasan RS Columbia Medan Heboh Pasien Covid-19 Ditagih Ratusan Juta Rupiah, Ini Penjelasan RS Columbia Medan. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Belum lama ini, heboh di media sosial soal kasus seorang pasien Covid-19 di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang ditagih biaya perawatan rumah sakit mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait hal tersebut, pihak Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Medan, tempat pasien tersebut dirawat, akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan.

General Manager (GM) RS Columbia Asia Medan, Deny Hidayat menyampaikan, pihak rumah sakit tidak pernah menagih biaya ratusan juta terhadap pasien Covid-19 atas nama Ria Anjelia Siregar.

Tagihan yang ditujukan kepada pasien Ria tersebut merupakan biaya perawatan yang semula totalnya sebesar Rp456 juta, yang kemudian bisa dicover Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp366 juta, sehingga sisanya sebesar Rp87 juta menjadi beban pasien.

"Tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," kata Deny pada Kamis (2/9).

Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.

Sudah dengan Persetujuan Pihak Pasien

Disinggung dengan biaya perawatan pasien yang tidak gratis, Deny menjelaskan, pihaknya memang menerima semua jenis proses pembayaran untuk pasien Covid-19, baik asuransi, korporasi, pribadi maupun klaim Kemenkes.

Di mana seluruh akses pembayaran tersebut merupakan pilihan dari pihak pasien yang sudah disetujui sejak awal.

"Itu menjadi hak dari pasien sendiri. Kita hanya mengakomodir berdasarkan permintaan pasien. Dalam hal kasus ini, pasien datang bersedia untuk membayar pribadi," jelasnya.

Sudah Sesuai Prosedur

Deny juga menekankan bahwa segala pelayanan kesehatan di RS Columbia Asia Medan, mulai dari setiap tindakan dan pengobatan, bisa dilakukan jika telah mendapat persetujuan keluarga pasien."Selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat, dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan. Kami juga memiliki prosedur pemberitahuan jumlah tagihan setiap hari, sehingga pasien tahu seperti apa mereka punya biaya, selain kondisi kesehatan sendiri," terangnya.Terlebih, dalam klaim biaya Kemeskes, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan.

Pasien Dirawat 20 Hari

Deny menceritakan, pasien tersebut datang ke RS Columbia Asia Medan pada 27 Juli 2021, berdasarkan rujukan dari rumah sakit lain. Saat itu kondisi pasien cukup kritis. Pasien sempat dirawat selama sekitar 20 hari, namun pada 19 Agustus 2021 pasien tersebut meninggal dunia. Keluarga pasien sebelumnya telah menyimpan deposito sebesar Rp166 juta, namun karena biaya semakin besar, pihak rumah sakit menawarkan agar tagihan tersebut ditagihkan ke Kemenkes saja, dan pasien setuju. Rumah sakit pun juga telah memberikan waktu selama 2 minggu kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan semua administrasi, baik untuk klaim biaya ke Kemenkes maupun sisa tagihan yang tidak ditanggung Kemenkes, usai pasien meninggal dunia. Sebab saat itu keluarga masih berduka. "Karena tanpa suami menandatangani itu tidak bisa kami klaimkan ke Kemenkes," ujarnya.

Aturan Klaim Kemenkes

Pihak RS Columbia Asia Medan sangat menyayangkan adanya kabar tentang tagihan ratusan juta kepada pasien Covid-19 ini. Sebab, hal ini sudah melalui persetujuan pihak pasien sejak awal. "Pasien memilih membayar di awal itu tidak bisa kita cegah, mungkin di awal tidak berpikir biaya sebesar itu, sehingga bersedia membayar pribadi," terang Deny.Selain itu, pasien Covid-19 memang tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditanggung Kemenkes. Karena sebenarnya ada aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien untuk bisa mengklaim biaya tersebut. "Yang Rp 87 juta tidak bisa diklaimkan karena pasti akan ditolak. Tapi yang perlu jadi perhatian di rumah sakit manapun, ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Dan itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di dunia dan Indonesia," ujarnya.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP