Harga BBM di Sumut Naik, Berikut Daftar Perubahannya
Merdeka.com - Harga BBM nonsubsidi di Sumatra Utara (Sumut) mengalami kenaikan sebesar Rp200 per liter, berlaku sejak Kamis (1/4).
Kebijakan ini diambil oleh PT Pertamina (Persero) berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
”Kenaikan harga BBM nonsubsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," kata Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman pada Kamis (1/4).
Melansir dari ANTARA, berikut daftar perubahan harga BBM di Sumut.
Hanya untuk BBM Non Subsidi
Kenaikan ini hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi, yakni tarif PBBKB khusus BBM subsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Sedangkan untuk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan.
Daftar Perubahan Harga
Setelah mengalami kenaikan, kini harga BBM pertalite menjadi Rp7.850 dari sebelumnya Rp7.650 per liter.Pertamax dari Rp9 ribu menjadi Rp 9.200 per liter dan pertamax turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.Pertamina dex dari Rp10.200 menjadi Rp 10.450 dan dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya