Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Wanita di Medan Lakukan Penipuan Berkedok Rental Kamera, Waspadai Modusnya

Dua Wanita di Medan Lakukan Penipuan Berkedok Rental Kamera, Waspadai Modusnya Dua Wanita di Medan Lakukan Penipuan Berkedok Rental Kamera, Waspadai Modusnya. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang wanita di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan akibat melakukan penipuan dan penggelapan barang.

Kedua pelaku tersebut berinisial PRS (27), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Jawa Tengah.

"Keduanya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Saat ini dilakukan penahanan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunan pada Kamis (18/3).

Kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan berkedok rental kamera dan laptop untuk kegiatan riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Melansir dari Liputan6.com, berikut modus pelaku yang harus diwaspadai.

Modus Pelaku

Kedua pelaku melakukan penipuan dengan berkedok merental kamera dan laptop dari para korbannya. Keduanya menyewa alat-alat tersebut untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan.

Namun, setiap kali merental, kedua pelaku selalu tak kunjung mengembalikan alat-alat tersebut dengan berbagai alasan.

Sudah Telan Banyak Korban

Aksi penipuan dan penggelapan ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku. Kasus ini juga menjadi perbincangan di kalangan warga Kota Medan.Pasalnya sudah banyak yang tertipu dan menjadi korban aksi penipuan para pelaku ini. Puncaknya, para korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Polisi Sita Barang Bukti

Yunan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Baru. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat sewa menyewa, berita acara serah terima kamera, dan kontrak kerja LIPI."Dari kedua tersangka, kita sita barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, lalu satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI," terangnya.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP