Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digelar di Tengah Pandemi, Pilkada Sumut Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Digelar di Tengah Pandemi, Pilkada Sumut Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan serentak di Indonesia. Namun, pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terus merebak berdampak pada pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Pelaksanaannya harus dibarengi dengan protokol Covid-19 yang ketat.

Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pilkada serentak ini pada 9 Desember 2020 mendatang. Asisten Pemerintah Pemprov Sumut, Arsyad Lubis yang mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di rapat daring bersama KPU mengatakan, Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Pilkada kali ini istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Arsyad, Rabu (24/6).

Hanya 6 Daerah yang Masuk Zona Hijau

Nantinya, Pilkada Sumut akan diikuti oleh sebanyak 23 kabupaten/kota di provinsi. Namun, hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah tersebut masih terpapar Covid-19. Dari 23 daerah tersebut, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

Petugas Memakai APD dan Rapid Tes

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Alwi Mujahit menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pilkada nantinya para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.“Itu perlu dan sudah disampaikan KPU, Bawaslu dan petugas keamanan kalau mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan rapid test," kata Alwi.

Disediakan Fasilitas Kebersihan

Alwi menambahkan, selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, serta penerapan physical distancing. Semua orang juga diharuskan memakai masker.

Tidak hanya petugas yang dilengkapi perlindungan diri, masyarakat juga diminta untuk mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke area TPS.

Ada Kemungkinan Penurunan Daftar Pemilih

Kepala BIN Sumut, Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengatakan, yang perlu diwanti-wanti KPU, Pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih. Menurutnya, dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun.“Mudah-mudahan saya salah, tetapi prediksi kami ada penurunan partisipasi pemilih bila penyebaran Covid-19 di Sumut masih masif. Ini yang perlu kita perhatikan bersama. Bila tingkat kepercayaan masyarakat meningkat kepada pemerintah dengan menurunnya kasus Covid-19 mungkin penurunan partisipasi pemilih tidak terjadi dan kita harap itu tidak terjadi,” tegas Ruruh.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Selesai Pada Oktober

Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Menurut keterangan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.“Kita memulai tahapan-tahapan menuju Pilkada lanjutan dan sekarang sedang dalam tahap penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Nanti, di bulan Oktober kita akan rekapitulasi DPT tingkat provinsi. 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah,” kata Herdensi.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP