Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Pilu Tenaga Medis Saat Pandemi Corona, Dirumahkan hingga Belum Dapat Insentif

Cerita Pilu Tenaga Medis Saat Pandemi Corona, Dirumahkan hingga Belum Dapat Insentif Pasien Corona. ©2020 Photo

Merdeka.com - Pandemi COVID-19 memang menyisakan banyak cerita pilu. Salah satunya adalah cerita pahit dari tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan virus yang menjadi ancaman global ini.

Beban berat yang harus ditanggung oleh tenaga medis saat ini semakin meningkat. Tidak hanya harus siap menghadapi banyaknya pasien yang terpapar pandemi COVID-19 setiap harinya, tetapi jumlah tenaga medis yang gugur juga semakin bertambah serta tidak adanya perhatian yang memadai dari pemerintah.

Jangankan memberikan perlindungan utuh dengan kebijakan terintegrasi agar pasien COVID-19 tidak terus melonjak, bahkan proteksi finansial juga tidak diberikan.

Sejumlah tenaga medis melaporkan belum mendapat insentif yang dijanjikan pemerintah. Mirisnya, sebagian dari mereka malah dirumahkan, namun pemerintah beralasan keterlambatan pencairan insentif karena proses verifikasi.

358 Aduan Gaji yang Bermasalah

Dilansir dari ANTARA, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menekankan pentingnya menjamin hak dan menjamin keselamatan tenaga medis yang berada di garis depan perang melawan COVID-19.

Berdasarkan data Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) per 1 Juni 2020, ada setidaknya 358 aduan terkait perawat yang bermasalah dengan gaji dan THR semasa pandemi.

Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI Maryanto menyebutkan, sebanyak 96 aduan di antaranya melaporkan atas nama kelompok atau institusi.

Kasus Pemecatan Tenaga Medis

Pemecatan di tengah pandemi pun juga terjadi pada 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang dipecat karena menuntut transparansi insentif dan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak. Seperti pengakuan seorang dokter umum di salah satu Rumah Sakit swasta rujukan COVID-19 di Surabaya, Malik, yang sudah empat kali menginap di hotel karena Ia khawatir telah tertular dari para pasien COVID-19 yang Ia tangani. Ia harus mengeluarkan Rp 1,5 juta-2 juta per bulan dari uang pribadinya sendiri. Tak hanya itu, dokter yang setiap harinya harus memerika 30-60 pasien COVID-19 tersebut juga harus dihadapkan pada pemotongan gaji 20% setiap bulan.

Janji Pemerintah

Janji pemberian insentif tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 5,9 triliun untuk seluruh tenaga medis yang bekerja di RS rujukan COVID-19. Dengan rincian, Rp 1,3 triliun untuk tenaga medis pemerintah pusat dan Rp 4,6 triliun diberikan untuk tenaga medis pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga berjanji akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta kepada tenaga medis yang meninggal saat bertugas menangani pasien COVID-19.

Imbauan IDI

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik, mengimbau pemerintah untuk mempermudah birokrasi pencairan insentif tenaga medis, seperti halnya layanan medis yang memudahkan birokrasi layanan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan.

Pemerintah Saling Lempar Kesalahan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lambannya proses pencairan dana insentif nakes itu terjadi karena kendala proses verifikasi data di Kemenkes. Menurutnya, pihak Kemenkeu sudah mendorong Kemenkes untuk mempercepat prosesnya agar insentif nakes bisa segera dicairkan. Sebaliknya, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Abdul Kadir yang justru mengatakan bahwa lambannya proses realisasi insentif nakes justru terkendala pada lamanya pencairan dana dari Kemenkeu.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP