Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya, Lengkap dan Urut

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya, Lengkap dan Urut BPN Kota Bogor. ©2016 hallobogor.com

Merdeka.com - Cara mengurus sertifikat tanah terkadang cukup rumit bagi beberapa orang. Namun, mau tidak mau, penting untuk segera mengurusnya sebab menjadi bukti atas kepemilikan tanah. Sertifikat tanah penting guna memberikan kepastian hukum bagi si pemilik aset.

Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, kini pemerintah juga telah mengeluarkan tata cara untuk mengurus sertifikat tanah secara elektronik, sehingga mempermudah seseorang yang ingin mengurusnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, cara mengurus sertifikat tanah elektronik seluruhnya dilakukan dengan sistem elektronik dan memuat dokumen eletronik. Dua kota yang sudah menerapkan ini adalah Jakarta dan Surabaya.

Sedangkan bagi yang belum bisa mengurus secara elektronik, berikut cara mengurus sertifikat tanah secara langsung beserta syarat dan biayanya:

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Sebelum melanjutkan cara mengurus sertifikat tanah, penting melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut yang perlu dilengkapi dilansir dari laman Indonesia.go.id:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
  • Sedangkan apabila Anda ingin membuat sertifikat tanah atau girik dari tanah warisan atau tanah yang belum memiliki sertifikat, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
  • Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah

    Setelah semua persyaratan lengkap, berikut alur cara mengurus sertifikat tanah:

    Mengunjungi Kantor BPN

    Lokasi kantor BPN harus disesuaikan dengan wilayah lokasi tanah yang ingin diurus berada. Datanglah ke BPN dan belilah formulir, di sana, Anda akan mendapatkan map biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

    Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

    Setelah urusan mengukur tanah selesai, Anda akan memperoleh urat Ukur Tanah. Kemudian serahkan surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor BPN. Kemudian, Anda tinggal menunggu sampai surat keputusan dikeluarkan.

    Sembari menunggu sertifikat tanah terbit selama  kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya, Anda akan dikenai BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Selain itu Anda perlu sesekali bertanya dan memastikan kepada petugas apakah sertifikat sudah jadi atau belum.

    Pilihan lain mengurus sertifikat tanah selain di BPN yaitu melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), namun biayanya bisa beberapa kali lipat.

    Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

    Tanah girik atau tanah warisan terkadang terbengkalai dan lupa diurus. Namun tanah tersebut sebenarnya wajib untuk dilindungi secara hukum untuk mencegah adanya masalah sengketa di masa mendatang. Tanah tersebut diatur dalam  UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

    UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya mengurus tanah tersebut, masih banyak tanah girik yang belum bersertifikat. Berikut cara mengurus sertifikat tanah girik:

    Datang ke Kelurahan Setempat

    Berikut hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan selama mengikuti cara mengurus sertifikat tanah:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Pastikan tanah yang Anda miliki bebas datri sengketa dan Anda adalah pemilik yang sah di mana pada Surat Keterangan Tidak Sengketa dicantumkan tanda tangan para saksi terpercaya seperti RT dan RW.

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Selain itu siapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang berfungsi untuk menjelaskan riwayat asal mula penguasaan tanah dari kelurahan hingga penguasaan yang sekarang. Ada pun di surat tersebut juga memuat proses peralihan, misalnya sebagian telah dijual atau dialih namakan.

  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

    Mengurus di Kantor Pertanahan

    Usai melewati cara mengurus sertifikat tanah, dengan semua dokumen sebelumnya di kelurahan setempat, Anda bisa melanjutkan mengurus ke Kantor Pertanahan, ini alurnya: 

    1. Mengajukan Permohonan Sertifikat

    Ajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan semua dokumen sebelumnya ditambah dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

    1. Pengukuran ke Lokasi

    Setelah semua berkas siap, lakukan pengukuran lokasi dengan petugas dan menunjukkan batas-batasnya.

    1. Pengesahan Surat Ukur

    Terima pengesahan Surat Ukur Tanah dari BPN ditandatangani pejabat bersangkutan.

    1. Penelitian oleh Petugas Panitia A

    Setelah mendapatkan Surat Ukur Tanah yang sah, dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia A yaitu petugas dari BPN dan lurah setempat.

    1. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

    Dalam 60 hari, BPN dan kelurahan akan mengumumkan data yuridis permohonan tersebut untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.

    1. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

    Setelah diumumkan, selanjutnya adalah proses penerbitan SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

    1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

    Anda juga perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

    1. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

    SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

    1. Pengambilan Sertifikat

    Anda bisa mengambil sertifikat tanah di loket pengambilan, lamanya tidak bisa ditentukan, namun dalam jangka sekitar 6 bulan asal seluruh persyaratan lengkap dan tak ada yang tertinggal.

    (mdk/amd)
    ATAU
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
    AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

    AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

    Baca Selengkapnya
    Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis
    Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

    AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.

    Baca Selengkapnya
    Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
    Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa

    Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
    Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

    Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

    Baca Selengkapnya
    Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
    Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran

    Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.

    Baca Selengkapnya
    Berkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen
    Berkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen

    Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.

    Baca Selengkapnya
    110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
    110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

    Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

    Baca Selengkapnya
    Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat
    Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat

    Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Momen AHY Pertama Kali Blusukan sebagai Menteri, Bagi-Bagi Sertifikat Tanah
    VIDEO: Momen AHY Pertama Kali Blusukan sebagai Menteri, Bagi-Bagi Sertifikat Tanah

    AHY bertemu dengan masyarakat sambil membagi-bagikan 105 sertifikat tanah

    Baca Selengkapnya