Buruh di Sumut Demo Tuntut Revisi UMP 2022, Begini Respons Kadis Naker
Merdeka.com - Buruh di Sumatra Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi jumlah upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang sebelumnya sudah disahkan, yakni sebesar Rp2.552.609. Nominal tersebut naik 0,93 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, para buruh di Sumut ini meminta agar Gubernur Edy menaikkan UMP sampai tujuh persen. Pernyataan ini mereka sampaikan saat demo di depan kantor Gubernur Sumut di Medan pada Senin (6/12).
"Revisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar tujuh persen," kata perwakilan buruh, Anggiat Pasaribu saat berorasi di depan massa demo.
Massa yang berasal dari sejumlah organisasi buruh di Sumut ini demo dengan membawa spanduk berisi keluh kesah dan tuntutan mereka. Para buruh ini menilai, UMP tahun 2022 yang seharusnya bisa lebih tinggi, saat ini malah terhambat oleh aturan.
"Bahkan sekarang kenaikan upah itu bukan karena Covid-19, tapi karena aturan. Padahal Kalau upah dinaikkan pertumbuhan ekonomi semakin naik, karena yang paling banyak belanja itu buruh," ucap Anggiat.
Menanggapi protes dari para buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan akan meneruskan usulan buruh yang menginginkan adanya revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kami akan teruskan (usulan buruh) ke kementerian dalam negeri dan kementerian ketenagakerjaan," ujar Baharuddin, saat menemui para buruh pada Selasa (7/12), melansir dari ANTARA.
Pemprov Sumut akan Sampaikan Usulan Buruh
Baharuddin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal peninjauan UMP Sumut dalam waktu dekat. Ia meminta waktu satu minggu untuk meninjau usulan para buruh tersebut.
"Paling lama minggu ini, kami ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja yang sudah berulangkali datang ke kantor gubernur," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan buruh yang berunjuk rasa, A Rivai mengatakan, para buruh menolak penetapan UMP/UMK yang menggunakan PP 36. Mereka medesak pemerintah untuk merevisi UMP/UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
"Meminta Gubernur Sumut menggunakan hak progratif. Yaitu hak diskresi agar warga Sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat sumut menjadi pekerja yang bermartabat," ungkapnya.
Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar jika usulan mereka tidak diakomodasi oleh Pemprov Sumut.
Pertimbangan Penetapan UMP
Sebelumnya, Baharuddin telah menjelaskan poin pertimbangan pemerintah dalam menetapkan UMP tahun 2022. Ia mengatakan, penetapan UMP berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.Bahkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubernur Edy Rahmayadi juga telah mengundang ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu penetapan final UMP tersebut.Selain itu, penetapan UMP juga telah berdasarkan data dari BPS, yang menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan."Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," jelasnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya