BNN Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Tiga tersangka pengedar narkotika antar provinsi berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Tebing Tinggi. Dari tersangka, disita 101 butir pil ekstasi dan 5 paket klip bening berisi sabu.
Melansir dari Antara, Kepala BNN Tebing Tinggi, AKBP Faduhusi Zendrato pada Rabu (30/9) mengatakan, sumber pil ekstasi diperoleh tersangka berasal dari 'D' yang saat ini berada di Lapas Provinsi Riau.
"Kita akan melakukan penyelidikan. Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari lapas," katanya.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai. Dari sini lah petugas kemudian melakukan pemantauan. Berikut kronologi selengkapnya.
Lakukan Pemantauan Sejak Awal September
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 7 September 2020 lalu, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka 'DP' (32) di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Petugas melihat tersangka 'SR' (34) sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk ke salah satu ruangan di rumah tersangka DP.
"Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika," katanya.
Akhirnya Temukan Barang Bukti
Kepala BNN melanjutkan, petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka SR menggali tanah dan petugas menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditanam dalam satu tempat.Jumlah dan keaslian sabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut.Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp3,7 juta, dan 3 unit handphone.
Berhasil Tangkap Tersangka Lain
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor BNN, kepada petugas tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial 'SH' (23) warga Sergai.Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T pada hari Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono disalah satu warung TST.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya