Apa itu Skimming dan Cara Mengatasinya, Nasabah Wajib Tahu
Merdeka.com - Penipuan perbankan kini lebih marak terjadi, daripada beberapa dekade lalu. Hal ini terjadi karena kemajuan teknologi. Oleh sebab itu, penting bagi nasabah untuk lebih teliti dalam bertransaksi perbankan terutama jika berada di tempat umum seperti di mesin ATM.
Salah satu bentuk penipuan perbankan yang umum terjadi adalah skimming. Skimming adalah modus kejahatan berupa penggandaan data kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) nasabah dengan menggunakan alat yang ditempatkan pada card reader. Alat inilah yang dimasukkan ke mesin ATM. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.
Ketika nasabah memasukkan kartu ATM ke mesin, secara otomatis alat tersebut dapat menggandakan data dan menyalin pin nasabah. Kemudian pelaku menggunakan kartu palsu yang sudah disiapkan untuk mengambil uang nasabah dengan cepat. Pada umumnya para nasabah tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban skimming.
Berikut selengkapnya merdeka.com merangkum apa itu skimming dan cara mengatasinya:
Seluk Beluk Skimming
Skimming adalah metode yang digunakan oleh pencuri identitas untuk memotret pembayaran dan informasi pribadi dari pemegang kartu kredit maupun ATM. Penipu dapat memperoleh informasi dengan berbagai cara, dan teknologi yang mereka gunakan semakin canggih dan sulit untuk dideteksi.
Pada dasarnya, pelaku skimming ATM menggunakan dua perangkat untuk mengetahui PIN dan data kartu. Satu perangkat diletakkan di dekat Anda memasukkan kartu ATM, kemudian membaca garis magnetik dan nomor akun. Selain itu biasanya juga terdapat kamera tersembunyi untuk mengetahui PIN.
Pemegang kartu harus berhati-hati terhadap perangkat mencurigakan yang terkait dengan pembayaran elektronik. Dalam beberapa situasi, skimmer dapat dengan mudah dideteksi jika pencuri menggunakan lebih dari satu perangkat untuk menyelesaikan transaksi elektronik.
Tips Menghindari Penipuan Skimming
Mengutip dari Liputan6, berikut langkah-langkah yang bisa diambil untuk menghindari penipuan skimming:
1. Hati-hati saat menekan PIN
Meski tidak ada orang lain saat berada di ATM, Anda tetap harus selalu waspada. Kamera tersembunyi bisa saja sedang memantau aktivitas, termasuk mengetahui password Anda. Karena itu, saat menekan PIN ATM, Anda harus menutupnya dengan tangan. Hal ini bisa mencegah pencuri mengetahui PIN Anda.
2. Perhatikan lokasi ATM
Hindari menggunakan ATM di daerah redup dan malam hari. Hindari ATM di toko-toko ritel atau restoran, hal ini karena perangkat skimming pernah ditemukan di ATM yang berada di sebuah toko populer di Florida, Amerika Serikat. Selain itu, ATM di bandara juga rentan terhadap aksi pencurian.
ATM yang berada di luar bank juga menjadi target pencuri. Sebaiknya juga jangan terlalu sering ke ATM. Semakin sering ke ATM, maka akan ada risiko.
3. Periksa saldo rekening secara teratur
Anda harus memeriksa saldo rekening secara teratur. Dengan begitu Anda bisa segera mengetahui jika ada transaksi penarikan uang yang aneh. Pengguna kartu kredit biasanya lebih mudah mengetahui bahwa telah menjadi korban kejahatan. Karena tagihan kartu kredit biasanya selalu dikirimkan secara teratur.
4. Perhatikan kondisi ATM
Anda harus memperhatikan dengan seksama ATM untuk memastikan keaslian slot kartu dan bukan tempelan. Terutama ketika sejumlah orang merasakan keanehan ketika memasukkan kartu ke ATM.
Ini semua tentang kesadaran, memperhatikan, dan memahami risiko, karena semua ATM rentan terhadap penipuan.
Tips Aman Menggunakan Mesin ATM
Berikut tips tambahan agar tetap aman saat menggunakan ATM:
Hukuman Bagi Pelaku Skimming
Dalam penerapan hukum yang digunakan terhadap kasus tindak pidana skimming ini dari pandangan hukum konvensional, pelaku kejahatan skimming dalam kasus ini dapat dijerat menggunakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat
Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Sembelit saat Puasa, Ketahui Cara Mengatasinya
Sembelit adalah kondisi yang rentan terjadi saat puasa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaTips Mengatur Pengeluaran untuk Mudik Lebaran, Biar Keuangan Tetap Aman Terkendali Pasca Hari Raya
Nggak perlu hadapi dilema keuangan boncos pasca mudik, yuk terapkan tips ini!
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaGejala Bayi Tersedak dan Cara Menanganinya, Wajib Tahu
Mengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca SelengkapnyaBRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca Selengkapnya