Antisipasi Perayaan Tahun Baru 2021, Polsek Medan Baru Lakukan Langkah Ini
Merdeka.com - Jelang libur Tahun Baru 2021, berbagai wilayah di Sumatra Utara (Sumut) terus melakukan persiapan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di daerah ini.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan Maklumat Kapolri No.4/XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Terkait hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melakukan penertiban pedagang kembang api atau mercon pada Senin (28/12).
Seperti yang diunggah di akun Instagram @polrestabes.medan pada Senin (28/12), personel Polsek Medan Baru melakukan penertiban di sepanjang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan Baru.
Berikut informasi selengkapnya.
Tertibkan 5 Pedagang Kembang Api

Instagram/@polrestabes.medan ©2020 Merdeka.com
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan, penertiban ini dilakukan oleh personil di tiga kecamatan dengan cara menutup kios dagangan kembang api atau mercon.
"Dari hasil razia atau penertiban ditemukan satu pedagang menggunakan mobil pick up dan 4 pedagang dengan kios di emperan toko," kata Kompol Aris.
Melarang Keras Warga Rayakan Tahun Baru

Instagram/@polrestabes.medan ©2020 Merdeka.com
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Medan Baru juga mengimbau kepada masyarakat sekitar, mulai dari pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya. Kegiatan ini dilarang, baik dilakukan di dalam atau pun di luar ruangan. Apalagi menggunakan petasan, kembang api, dan minuman keras.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya