Segera Diterapkan di Manado, Begini Skema Pelaksanaan Tilang Elektronik
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia akan segera menerapkan kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa daerah di Tanah Air, termasuk di wilayah Polda Sulawesi Utara.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, kebijakan tilang elektronik akan segera diberlakukan di Manado. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah sarana penunjang untuk mempermudah penerapan tilang elektronik tersebut.
“Saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado,” ujar Iwan seperti dilansir dari Liputan6.
Iwan mengungkapkan terdapat beberapa skema yang harus diperhatikan terkait penerapan tilang elektronik tersebut. Berikut informasi selengkapnya.
Mencatat Pelanggaran Pengguna Jalan
Dalam penerapannya nanti, sistem ETLE akan menangkap beberapa jenis pelanggaran melalui perangkat kamera seperti pelanggaran traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), hingga pelanggaran ganjil-genap.
Kamera pengintai juga akan menangkap pengendara yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, hingga melawan arus kendaraan.
“Juga pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan,” beber Iwan.
Proses Tilang dan Skema Pembayaran
Cara kerja sistem ETLE adalah dengan mencatat data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition bagi pengendara yang kedapatan melanggar melalui kamera pengintai.
Kemudian data akan langsung diolah di Polda Sulut, dengan mencatat nomor registrasi kendaraan tersebut. Selanjutnya data akan diverifikasi dan hasilnya akan dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos Indonesia.
“Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” ungkap Iwan.
Diberikan Tenggat Waktu Tujuh Hari Pembayaran
Pelanggar yang telah menerima bukti pelanggaran kemudian akan diberikan BRIVA atau BRI Virtual untuk proses pembayaran denda. Saat itu juga pelanggar akan diberi tenggat waktu selama tujuh hari masa pembayaran.
Jika selama satu minggu tersebut pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya.
“Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” katanya.
Mulai Berlaku 17 Maret 2021
©2013 Merdeka.com
Iwan sendiri menargetkan sistem tilang elektronik tersebut sudah bisa ikut diluncurkan secara nasional pada 17 Maret 2021 mendatang. Sistem tersebut merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.
Hal tersebut turut mendukung penegakan hukum lalu lintas oleh pihak kepolisian di masa pandemi Covid-19, dengan meniadakan interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar.
Polda Sulut sendiri akan melakukan sistem ETLE di sejumlah kawasan di Kota Manado, di antaranya Jalan Piere Tendean dan Jalan Sam Ratulangi.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca SelengkapnyaSekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan Bali Menjadi Provinsi Full Layanan Elektronik
Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaKantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPolri Bersiap Tugas di IKN, Gunakan Teknologi Sesuai Konsep Wilayah
Kehadiran polisi yang bertugas dengan menyesuaikan perkembangan teknologi diyakini dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaAnies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya