8.000 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Tahun Ini, Begini Kata MUI Sumut
Merdeka.com - Calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah gagal berangkat ke Tanah Suci setelah pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag pada Kamis (3/6).
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujar Menag.
Alasan calon jemaah haji lagi-lagi tak diberangkatkan lantaran pihak Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia karena pandemi Covid-19.
Akibatnya, sekitar 8.000 calon jemaah haji asal Sumatra Utara (Sumut) pun gagal berangkat menyusul kebijakan itu.
Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan dari calon jemaah haji asal Sumut yang sebelumnya keberangkatannya sudah tertunda di tahun 2020.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Menimbulkan Kekecewaan Calon Jemaah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut bidang Dakwah Prof Dr Moh Hatta mengatakan, banyak calon jemaah haji asal Sumut merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Kekecewaan sudah pasti, namun apa yang bisa dilakukan. Kalau saja informasi yang diterima jemaah yang tepat, pastilah kekecewaan itu sedikit dapat terobati," ujar Hatta pada Minggu (6/6).
Hatta menjelaskan, apalagi ditambah dengan berita yang menimbulkan provokasi, membuat hati para jemaah semakin teriris.
"Kecewa, tapi tidak tahu arahnya ke mana," imbuh Hatta.
Menarik Setoran Haji
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Haji Reguler dan Advokasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut Farhan Indra menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan banyaknya calon jemaah haji yang mengambil dana setoran haji.Ia menambahkan, bagi para calon jemaah haji yang ingin mengambil dana setoran haji, maka harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diambil begitu saja."Jika calon jemaah haji itu mengambil dana setoran haji. Mereka akan mengambilnya di mana waktu menyetorkan dana haji tersebut," ujarnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya