4 Pria Mengaku Polisi Lakukan Aksi Perampokan, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Empat orang pria ditangkap oleh kepolisian Polres Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut) usai melakukan aksi perampokan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Keempat pelaku tersebut yakni RS (31) warga Jalan Seksama Kecamatan Medan Amplas, YL alias Yuda (33) warga Jalan Sekata Medan Barat, NA alias Nico (31) warga Jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN alias Bedul (37) warga Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting pada Selasa (16/11). Siswanto mengatakan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 25 Oktober 2021 lalu.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan pistol mancis. Peristiwa perampokan itu menimpa 4 orang korban yang saat itu tengah melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Para pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara. Melansir dari ANTARA, berikut kronologi kejadian selengkapnya.
Kronologi Lengkap Kejadian
Peristiwa perampokan itu terjadi berawal saat empat orang korban, yakni Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Di tengah jalan, mereka dihentikan oleh mobil Toyota Avanza putih yang dikendarai para pelaku. Para pelaku turun dari mobil dan mengaku sebagai anggota polisi.
Tiba-tiba, para pelaku memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Di mana sepeda motor korban dibawa oleh 2 orang pelaku.
Korban kemudian dibawa keliling Kota Medan dan selama perjalanan barang berharga mereka dirampas oleh para pelaku. Setelah itu, korban Risky dan Yosua dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sementara korban Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan.
Polisi Sita Barang Bukti
Usai kejadian itu, korban kemudian lapor ke polisi. Berdasarkan laporan para korban, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting pun langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.Pada 4 November 2021, polisi berhasil menangkap para pelaku di Jalan Lintas Provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat. Para pelaku ditangkap saat sedang mencari mangsa korban aksi mereka selanjutnya.Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1544 ZP, satu pucuk pistol mancis jenis FN dan sarung senjata, satu pucuk pistol mancis jenis repolver, dua set borgol, satu kunci borgol, dua unit HP jenis Iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan satu unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya