Prancis larang penggunaan rokok elektrik di tempat umum
Merdeka.com - Pada tahun 2007, Prancis telah melarang warganya merokok di tempat umum karena alasan kesehatan publik. Saat itu, rokok elektrik diperbolehkan karena tak mengeluarkan asap. Namun tampaknya setelah ini rokok elektrik juga tak bisa digunakan di tempat umum.
"Saya telah memutuskan bahwa peraturan mengenai rokok juga akan diberlakukan pada rokok elektrik," ungkap Menteri Kesehatan Prancis, Marisol Touraine, seperti dilansir oleh CBS News (31/05).
Rokok elektrik mulai populer beberapa tahun ini. Sebuah penelitian pada tahun 2013 menunjukkan bahwa 21 persen orang Amerika menggunakan rokok elektrik pada tahun 2011, dan setiap tahun jumlah pengguna bertambah hingga 10 persen.
Pelarangan rokok elektrik berkaitan dengan masih belum jelasnya dampak rokok tersebut terhadap pemakai dan orang lain. Efek rokok elektrik masih diperdebatkan dan maish harus diteliti lebih lanjut. Hingga saat ini sekitar enam juta orang di dunia terbunuh akibat rokok setiap tahunnya, sementara 600.000 orang juga meninggal per tahun karena menjadi perokok pasif, berdasarkan data WHO.
Meski begitu, menteri kesehatan juga memikirkan apakah pelarangan menggunakan e-cigarette ini akan meningkatkan penggunaan rokok lagi. Pelarangan ini juga membawa dampak buruk bagi penjual rokok ataupun e-cigarette. Mereka harus menutup usaha atau mengurangi pegawai karena jumlah penjualan akan semakin menurun.
Saat ini e-cigarette telah dilarang beredar di Kolombia, Panama, dan Uruguay. Bagaimana dengan Indonesia? Sementara ini pelarangan merokok di tempat umum masih terbatas pada kawasan Jabodetabek. Di wilayah lain, orang masih bebas merokok di depan publik. Tulisan atau himbauan untuk tidak merokok pun jarang sekali dipedulikan.
(mdk/kun)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak produk vape dijual tanpa adanya pengawasan dari otoritas kesehatan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaMarlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca Selengkapnya