Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Putuskan Anak Ikut Sekolah Tatap Muka

Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Putuskan Anak Ikut Sekolah Tatap Muka 33 sekolah di Jakarta Selatan gelar belajar tatap muka. ANTARA

Merdeka.com - Seiring menurunnya jumlah kasus positif harian COvid-19 di berbagai daerah, kegiatan sekolah tatap muka mulai diselenggarakan. Namun sebagai orang tua, Anda perlu mempertimbangkan beberapa hal ini sebelum mengizinkan buah hati tercinta kembali beraktivitas di sekolah.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti, orangtua bisa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal ini agar siswa tetap terlindungi dari penularan virus Corona.

Pertimbangan tersebut termaktub sebagaimana isi Pandangan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait Pembukaan Sekolah, yang diteken Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan dan Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 27 Agustus 2021.

Menurut IDAI, orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

1. Anak usia lebih dari 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19

2. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu

3. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan COVID-19

4. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19

5. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19

Sekolah yang sudah memulai PTM (Pembelajaran Tatap Muka) juga sebaiknya tetap menyediakan pilihan bagi orang tua yaitu PTM atau pembelajaran secara daring bagi pelajar yang memiliki komorbiditas atau belum melakukan vaksinasi COvid-19.

Sumber: Liputan6.comReporter:Fitri Haryanti Harsono (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP