Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini hukum puasa saat jimak malam hari dan pagi hari belum bersuci

Ini hukum puasa saat jimak malam hari dan pagi hari belum bersuci Ilustrasi suami istri. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/altafulla

Merdeka.com - Hukum melakukan hubungan suami istri saat berpuasa adalah membatalkan puasa. Namun apa jadinya jika hubungan suami istri atau jimak dilakukan pada malam hari atau subuh, kemudian tertidur sampai pagi hari. Padahal di saat itu, suami istri tersebut sudah berniat puasa keesokan harinya namun belum bersuci sama sekali.

Alquran ternyata sudah memberikan jalan keluar atas kasus tersebut. Jalan keluar tersebut dinyatakan dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 187.

".....Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah laranganAllah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,"

Yang perlu diingat, puasa dimulai sejak terbitnya matahari (subuh) sampai dengan terbenamnya matahari. Oleh karena itu, jimak sah saja dilakukan di waktu sebelum subuh atau setelah terbenamnya matahari.

"Maka diperbolehkan bagi seorang yang sedang dalam keadaan hadas besar untuk berpuasa, walau melewati waktu subuh dalam keadaannya junub. Dengan lain, seseorang yang belum mandi janabah lalu melewati waktu subuh dalam keadaan itu, maka hukum puasanya sah,"kata Ustaz Mohammad Rois dari Pesantren Daarut Taubah Harapan Jaya, Senin (29/6).

Namun jika hendak salat, ada baiknya segera mandi besar atau bersuci karena salat mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar dan kecil. (mdk/rep)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP