Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum mengqadha puasa bagi keluarga orang yang meninggal

Hukum mengqadha puasa bagi keluarga orang yang meninggal Ilustrasi puasa. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/JOAT

Merdeka.com - PERTANYAAN:

Jika ada seorang muslim meninggal saat Ramadan, apakah ahli waris harus mengqadha puasa yang ditinggalkan orang yang meninggal?

JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:

Ibadah puasa merupakan sebuah kewajiban bagi orang-orang yang beriman, tepatnya bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk berpuasa. Jika karena satu dan lain hal, seseorang yang telah memenuhi syarat tidak berpuasa, baik karena ada udzur ataupun tidak, maka yang bersangkutan berkewajiban mengganti puasa yang ditinggal tersebut pada hari yang lain.

Masalahnya adalah bagaimanakah jika seseorang tidak mengganti puasanya sampai meninggal dunia? Bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya itu?

Secara umum dapat dikatakan bahwa jika ada seseorang yang meninggal sementara yang bersangkutan memiliki utang puasa, maka ahli warisnya diperbolehkan untuk mengqadha puasanya. Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki tanggungan (utang) puasa, maka (diperbolehkan) bagi wali untuk mengqadha' puasanya." (HR Bukhari dan Muslim).

Secara lebih khsus, terlebih dahulu perlu dicermati penyebab almarhum tidak berpuasa sebelum meninggal. Seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa penyebab tidak berpuasanya seseorang dapat dikategorikan dalam dua hal, yakni karena adanya udzur syar'i dan karena tidak adanya udzur syar'i.

Jika almarhum memiliki udzur syar'i permanen, misalnya orang tua-renta yang tak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa, sakit berat yang sulit sembuh sementara yang bersangkutan terlalu payah jika harus berpuasa, serta sakit parah yang seandainya berpuasa malah akan membahayakan atau memperparah penyakit yang diderita, maka ahli waris tidak perlu mengqadha. Argumentasinya adalah karena almarhum meninggalkan puasa bukan karena lalai, melainkan karena benar-benar tidak ada kesanggupan untuk melakukannya, sehingga dianggap tidak memiliki utang puasa.

Jika almarhum memiliki udzur syar'i yang tidak permanen, sementara telah memiliki kesempatan untuk mengqadha akan tetapi kesempatan tersebut tidak dipergunakan untuk mengqadha puasa hingga datangnya ajal. Atau, almarhum meninggalkan puasa tanpa memiliki udzur syar’i, kemudian meninggal dunia karena kecelakaan misalnya. Maka almarhum dianggap memiliki utang puasa sehingga ahli waris boleh mengqadha puasanya atau membayar fidyah.

Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: "Seorang perempuan mendatangi Rasulullah SAW lalu bertanya: 'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan ia punya utang puasa. Apakah boleh saya berpuasa baginya?' Rasulullah menjawab, 'Boleh'." (HR Ibnu Majah).

Ibnu Amr berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa meninggal dunia dan dia mempunyai tanggungan (utang) puasa, maka hendaklah setiap hari (ahli warisnya) memberi makan kepada fakir miskin." (HR Ibnu Majah).

Wallahu a’lam bis-shawab. (mdk/bai)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP