Yusril sebut Golkar tak perlu lagi munas, Ical sah secara hukum
Merdeka.com - Kisruh Golkar bisa selesai bila Mahkamah Agung (MA) memberi putusan sama dengan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sejauh ini, Golkar versi Munas Bali dinilai sebagai pihak sah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. Dia juga menyayangkan sikap MA belum memberi putusan hingga 31 Desember 2015.
"Hemat saya, karena putusan itu berlaku serta merta jadi jelas sekali bahwa berlaku posisi pengurus Golkar hasil Munas Bali adalah sah, bukan didasarkan atas PTUN tapi didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Yusril, Selasa (5/1).
Dia menuturkan, permasalahan Golkar sebaiknya tidak lagi menggelar Munas lagi. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta. Sehingga Golkar versi Munas Bali merupakan pihak sah mengurus Golkar.
"Jadi untuk apa ada Munas lagi? Jadi dari segi hukumnya begitu, kalau dari segi politiknya saya tidak ikut campur," ujarnya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kata dia, juga dijelaskan Golkar kubu Agung Laksono tidak bisa menggelar acara atas nama partai. Untuk itu, dia melihat masalah hukum Golkar bakal kelar bisa secara hukum sudah putusan.
"Kalau putusan MA, andaikata, sama dengan putusan PN Jakut dan PT Jakarta, maka persoalan Golkar itu secara hukum selesai sama sekali," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya