Yusril: PN Jakpus kabulkan eksepsi Golkar kubu Ical
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham dkk, yang merupakan pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali. Sebelumnya, mereka digugat pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun Twitter, Senin (2/2). "Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril.
Yusril mengatakan, seluruh argumen pihaknya diterima majelis hakim, yakni bahwa Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.
"Sebab berdasarkan pasa 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai," ujar Yusril.
Yusril menyampaikan, Majelis Hakim PN Jakpus menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.
"Dengan statement Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi," kata Yusril.
Namun, kata Yusril, hakim berpendapat bahwa pernyataan Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski profesor tersebut adalah ketua Mahkamah Partai.
"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA," ujarnya.
Kuasa hukum Agung Laksono, kata Yusril, akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap.
"Dengan putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar," ujar dia.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar.
"Menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya