Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril minta pemerintah segera siapkan RUU Pemilu serentak

Yusril minta pemerintah segera siapkan RUU Pemilu serentak Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendesak pemerintah segera menyiapkan berbagai rancangan undang-undang Pemilu untuk pelaksanaan pemilu serentak 2019. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu akan dilaksanakan secara serentak yaitu pemilu untuk DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden.

"Memang harus dibahas dari sekarang agar tidak tergesa-gesa menghadapi Pemilu. Nanti menghadapi Pemilu belum selesai undang-undangnya, sehingga merugikan pelaksanaan Pemilu 2019," kata Yusril Ihza Mahendra di arena Mukernas I Partai Bulan Bintang (PBB) di Hotel Savana Malang, Rabu (25/11) malam.

Putusan MK telah menetapkan, setiap partai yang ikut dalam Pemilu maka partai itu otomatis boleh mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Kendati tidak mengatakan untuk maju dalam Pilpres mendatang, pihaknya serius melakukan konsolidasi dan pembenahan internal partai.

"Ini satu harapan kita akan mengubah wajah perpolitikan di Tanah Air," katanya.

Yusril juga mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak di hampir setengah wilayah Indonesia menjadi pelajaran mengelola Pemilu serentak. Prosesnya hingga saat ini relatif berjalan dengan baik.

"Dari situ kita belajar untuk menyelenggarakan Pemilu serentak pada 2019 yang akan datang," katanya.

Sebagai Ketua Umum PBB, Yusril yang mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) itu menilai sistem Pemilu sekarang yang kurang adil. Karena alasan parliamentary treshold 2,5 persen di DPR RI, wakilnya tidak dilantik.

"Justru yang dilantik, wakil rakyat yang sebenarnya tidak terpilih. Lantas mewakili siapa mereka itu," katanya.

Padahal suara PBB, kata Yusril, kalau dihitung lebih banyak dibanding suara Partai Hanura. Namun karena tidak memenuhi 2,5 persen dan pemerataannya penyebaran tidak sesuai aturan, mereka gagal dilantik.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya