Yusril minta pemerintah segera siapkan RUU Pemilu serentak
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendesak pemerintah segera menyiapkan berbagai rancangan undang-undang Pemilu untuk pelaksanaan pemilu serentak 2019. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu akan dilaksanakan secara serentak yaitu pemilu untuk DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden.
"Memang harus dibahas dari sekarang agar tidak tergesa-gesa menghadapi Pemilu. Nanti menghadapi Pemilu belum selesai undang-undangnya, sehingga merugikan pelaksanaan Pemilu 2019," kata Yusril Ihza Mahendra di arena Mukernas I Partai Bulan Bintang (PBB) di Hotel Savana Malang, Rabu (25/11) malam.
Putusan MK telah menetapkan, setiap partai yang ikut dalam Pemilu maka partai itu otomatis boleh mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Kendati tidak mengatakan untuk maju dalam Pilpres mendatang, pihaknya serius melakukan konsolidasi dan pembenahan internal partai.
"Ini satu harapan kita akan mengubah wajah perpolitikan di Tanah Air," katanya.
Yusril juga mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak di hampir setengah wilayah Indonesia menjadi pelajaran mengelola Pemilu serentak. Prosesnya hingga saat ini relatif berjalan dengan baik.
"Dari situ kita belajar untuk menyelenggarakan Pemilu serentak pada 2019 yang akan datang," katanya.
Sebagai Ketua Umum PBB, Yusril yang mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) itu menilai sistem Pemilu sekarang yang kurang adil. Karena alasan parliamentary treshold 2,5 persen di DPR RI, wakilnya tidak dilantik.
"Justru yang dilantik, wakil rakyat yang sebenarnya tidak terpilih. Lantas mewakili siapa mereka itu," katanya.
Padahal suara PBB, kata Yusril, kalau dihitung lebih banyak dibanding suara Partai Hanura. Namun karena tidak memenuhi 2,5 persen dan pemerataannya penyebaran tidak sesuai aturan, mereka gagal dilantik.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnya