Yusril ancam gugat SK penetapan 10 parpol peserta pemilu
Merdeka.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN jika Bawaslu lelet dan tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan PBB. Seperti diketahui PBB adalah satu dari 24 parpol yang tidak lolos verifikasi.
"Jadi kalau berlarut-larut kami akan gugat ke pengadilan supaya pengadilan membatalkan SK nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan parpol. Kalau dibatalkan oleh pengadilan enggak ada yang ikut pemilu," kata Yusril di Gedung Bawaslu, Rabu (22/1).
Menurut Yusril, baik Bawaslu dan KPU terlihat kaku dalam menerapkan undang-undang, seperti contoh PBB sudah mengeluarkan alat bukti dalam sidang ajudikasi antara PBB sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
"Kami kan pernah menjadi pejabat, kami enggak mau kaku, ini baru jadi KPU kakunya luar biasa," ujarnya.
Saking kesalnya, Yusril menuding KPU tidak punya hormat pada kuasa hukumnya sendiri yaitu Adnan Buyung Nasution. Beberapa hari yang lalu Adnan Buyung sempat marah-marah karena KPU tidak siap untuk memakai jasa dirinya, padahal pengacara senior itu sudah datang ke Bawaslu.
"Saya heran Pak Buyung saja sebagai kuasa hukum KPU marah-marah, KPU ini kaku banget, jadi gimana ini kalau kuasa hukumnya ngomel-ngomel," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaYusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca Selengkapnya