Yusril akan gugat KPU soal keterwakilan perempuan ke PTUN
Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra meninggalkan rapat pleno terbuka penetapan partai politik peserta pemilu 2014, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia akan gugat hasil verifikasi KPU ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN).
"Kita akan tetap memberikan perlawanan ke PTUN. Apakah keputusan itu sah atau bisa PTUN atau MK," kata Yusril sambil meninggalkan gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (7/1).
Rencana itu bakal dilakukan setelah Yusril mengetahui hasil akhir rapat pleno terbuka. Menurutnya, salah satu poin yang akan digugat adalah penerapan peraturan batas keterwakilan perempuan di tingkat bawah sebesar 30 persen.
Menurutnya, peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang menyebut peraturan 30 persen keterwakilan perempuan hanya diwajibkan untuk kepengurusan parpol tingkat pusat.
"Hal itu tidak bisa ditafsirkan dengan semangat perubahan. Kalau teks tersebut seperti itu, tidak bisa ditafsirkan lain," kata Yusril.
Tidak hanya itu, Yusril juga mencontohkan pelanggaran KPU lainnya seperti di Yogyakarta. Sebuah parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi, lantaran salah satu pengurusnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Padahal dia sudah mengurus pengunduran dirinya, namun karena pangkatnya golongan 4, mungkin pencopotannya perlu mendapat persetujuan dari presiden dan butuh waktu," tuturnya.
Yusril meninggalkan ruangan sekitar pukul 23.30 WIB, usai dia menyampaikan keberatan. Yusril enggan disebut walk out, dia beralasan berbagi tugas dengan Ketua Umum PBB MS Kaban.
"Pak Kaban pergi, saya datang. Kaban datang, saya pergi," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnya