Yasonna sebut usulan pemerintah soal parliamentary threshold netral
Merdeka.com - Usulan pemerintah agar penentuan pemilihan presiden 2019 berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2014 belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, tawaran itu bersifat netral dan tak memberatkan partai politik.
"Ya masih yang netral-netral saja. Kita ikuti saja dulu yang lama ya," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Yasonna menjelaskan, draft usulan tersebut masih di bahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah draft rampung, Yasonna memastikan akan didorong ke DPR.
"Nanti kami itu lebih banyak perdebatannya di DPR, baik ide tentang parliamentary Threshold, sistem bagian kursi, kemudian apakah perlu presidential Threshold, lebih banyak nanti dibicarakan di DPR," terang Yasonna.
Yasonna mengaku tak bisa memastikan konsep detil terkait parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum. Konsep itu, kata dia, akan digodok di DPR.
"Konsep seperti apa itu di parlemen, karena ini menyangkut partai politik," kata mantan anggota DPRD Sumatera Utara pada periode 1999-2004 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya