Wiranto soal Setnov tersangka: Ini hal yang sangat biasa
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan, pemerintah tidak pernah ikut campur atau melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus e-KTP.
"Dan sekali lagi pemerintah tidak pernah mencampuri urusan hukum, presiden ataupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Kalau itu tadi komentarnya tidak akan intervensi hukum," jelas Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurut dia, ditetapkannya seseorang, siapapun dia, menjadi tersangka oleh KPK merupakan hal biasa dalam proses hukum.
"Enggak usah direspons, ini hal yang sangat biasa. Ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian jadi tersangka jadi sanksi itu kan urusan KPK, urusan hukum," terangnya.
Setnov yang saat ini masih menduduki kursi Ketua DPR RI, mendapat desakan untuk segera turun sebagai ketua DPR RI, terkait hal tersebut Wiranto menyerahkan semuanya kepada yang bersangkutan.
"Jangan tanya saya, tanya yang bersangkutan (Setnov)," pungkasnya.
Pada Senin (17/7), KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
"Diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (KTP-e)," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya