Warisan RUU Bermasalah Kembali Dibahas DPR di Tahun 2020
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR telah mengetok RUU Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. Sejumlah RUU warisan DPR sebelumnya yang dianggap publik bermasalah, akan dibahas kembali di tahun 2020.
RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Pertanahan. RUU tersebut masuk dalam daftar 50 Prolegnas prioritas tahun 2020.
Baleg DPR telah menetapkan 247 RUU Prolegnas 2020-2024. RUU tersebut berasal dari usulan DPR, pemerintah dan DPD. Serta tiga RUU daftar komulatif terbuka, yaitu RUU Koperasi, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Rapat panja memutuskan sebagai berikut, Pertama menetapkan proglenas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU," ujar Ketua Panja dan Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).
Baleg juga menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Di antaranya, empat RUU yang dicarryover pada periode sebelumnya yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Bea Materai.
"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," jelas Rieke.
Berdasarkan daftar yang diterima, ada beberapa pasal yang menyita perhatian masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan dibahas. Serta RUU baru usulan PKS tentang perlindungan ulama, tokoh agama dan simbol agama juga masuk Prolegnas prioritas 2020.
15 RUU Prioritas Usulan Pemerintah
Sementara, 15 RUU prioritas yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. 15 RUU tersebut diantaranya terkait omnibus law dan pemindahan ibu kota. Berikut daftar lengkapnya.
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana4. RUU tentang Pemasyarakatan5. RUU tentang Bea Materai6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal11. RUU tentang Ibukota Negara12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua15. RUU tentang Perkoperasian.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTidak kurang 3.000 warga Dumai mengikuti deklarasi dukung Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya