Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa

Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa Jokowi dan pejabat serahkan zakat di Istana Negara. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan dukungannya atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Wapres punya alasan kuat mendukung aturan itu meski Presiden Joko Widodo tidak menyiratkan dukungan yang sama.

"Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).

Wapres menilai, larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa meminimalkan tindak pidana korupsi. Khususnya yang menyangkut anggota legislatif.

"Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti," ucap JK.

Untuk diketahui, rencana KPU mengeluarkan larangan eks napi menjadi caleg ditentang DPR. KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari Rabu(30/5) dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.

Namun Presiden Joko Widodo tidak sepakat dengan pengaturan larangan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan hak konstitusi mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (29/5).

Presiden menyarankan, KPU memberi tanda pada mantan napi kasus korupsi yang mendaftar sebagai caleg.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," ucap Presiden.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP