Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Bogor belum bisa pastikan jadi juru kampanye Prabowo-Sandi

Wali Kota Bogor belum bisa pastikan jadi juru kampanye Prabowo-Sandi Helaran HUT ke-536 Kota Bogor. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya belum bisa memastikan apakah bakal ikut menjadi juru kampanye Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Politikus PAN ini mengaku masih akan mempelajari aturan untuk kepala daerah menjadi timses sebelum memutuskan terlibat di sana.

"Belum bisa pastikan. Saya juga ingin pelajari aturannya sejauh mana, kepala daerah itu untuk ikut kampanye," ucap Arya, ditemui di acara Milad PAN Ke-20, di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).

Bima mengatakan, tugas utama kepala daerah adalah bekerja untuk menuntaskan janji kampanye ke warga. Karenanya hal itu menjadi prioritas dirinya saat ini, selain dengan kebijakan parpol yang harus ditaati.

"Walau ada keputusan partai kebijakan partai yang harus kita taati, tetapi kalau kepala daerah itu lebih banyak fokusnya untuk tugas-tugas utamanya," ujar Arya menjelaskan.

"Jadi sebagai kader PAN yang dipercaya menjadi kepala daerah tentunya saya menjadi bagian dari seluruh strategi partai," lanjutnya.

KPU melarang Kepala Daerah menjadi ketua tim kampanye untuk Pilpres 2019. Meskipun begitu, KPU memperbolehkan kepala daerah untuk menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi ayat (1), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah," bunyi ayat (2), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP