Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua MPR Minta DPR Kaji Usul Tito Soal Evaluasi Pilkada Langsung

Wakil Ketua MPR Minta DPR Kaji Usul Tito Soal Evaluasi Pilkada Langsung Ahmad Basarah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pelaksanaan pilkada secara langsung harus dievaluasi. Pilkada langsung memiliki banyak kekurangan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai pandangan itu perlu dikaji para anggota DPR. Sehingga, kata dia, bisa mencari solusi pelaksanaan pilkada.

"Saya kira pandangan itu yang harus dikaji untuk sama-sama mencari solusi terbaik agar prinsip negara demokrasi tetap berjalan tetapi demokrasi itu bukan cuma sekedar proses tapi juga output," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).

Basarah menilai semua pihak baiknya bisa memberikan pandangan soal pelaksanaan pilkada apakah melalui pilkada langsung atau tidak langsung.

"Ini saya kira perlu respon dan tanggapan serta diskursus oleh seluruh pihak bukan hanya dari Kemendagri maupun DPR, tapi juga seluruh masyarakat luas perguruan tinggi dan dunia pers memberikan tanggapan, dan masukan untuk sampai pada kesimpulan mana cara memilih pemimpin daerah yang terbaik. apakah melalui sistem perwakilan di DPRD atau secara langsung seperti ini atau bersifat selektif," ungkapnya.

Tito Nilai Pilkada Langsung Banyak Mudarat

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung untuk dikaji ulang. Dia mempertanyakan, apakah sistem pemilihan langsung tersebut masih relevan hingga sekarang.

"Kalau saya sendiri justru pertanyaan saya adalah, apakah sistem politik pemilu Pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Tito menilai, sistem pemilihan secara langsung banyak mudaratnya. Dia mengakui ada manfaatnya terkait partisipasi politik, tetapi biaya politiknya terlalu tinggi hingga memicu kepala daerah terpilih melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita lihat mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau enggak punya Rp30 miliar, mau jadi Bupati mana berani dia. Sudah mahar politik," ucapnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya